Mau Tinggal Di Indonesia Sementara? Cari tahu Apa Itu KITAS
Senin, 14 Desember 2020
Add Comment

Senin, 14 Desember 2020
Adapun dokumen ini juga penting apabila anda ingin tinggal di Indonesia untuk bekerja atau waktu yang lebih lama sebagai seorang ekspatriat. Adapun pemberian dokumen ini dapat diberikan kepada warga asing yang menikah secara sah dengan warga Negara Indonesia, seseorang yang bekerja di Indonesia, pensiunan dan lain sebagainya.
Setelah berhasil memperoleh dokumen tersebut, maka seorang WNA dapat tinggal secara sah di kawasan Indonesia. Jika seorang WNA tinggal di Indonesia lebih lama dari masa kunjungan visa maka akan memperoleh hukuman maksimal 5 taun dan denda paling banyak 50 juta.
Macam-macam KITAS
Keberadaan KITAS inipun juga dibedakan menjadi beberapa jenis sesuai dengan tujuan warga asing. Untuk lebih jelasnya, berikut ulasan lengkapnya.1. KITAS izin tinggal
Sesuai dengan namanya KITAS yang satu ini merupakan izin tinggal yang diperuntukkan untuk warga asing yang ingin bekerja di kawasan Indonesia. Seorang WNA harus memiliki sponsor dari perusahaan maupun organisasi yang tela terdaftar di Indonesia. Dengan KITAS maka WNA dapat bekerja secara sah.2. KITAS pernikahan
Sedangkan untuk KITAS pernikahan merupakan surat izin tinggal dimana diperuntukkan pada seorang warga asing yang menikah secara sah dengan warga Negara Indonesia. Adapun pemberian izin tersebut tidak dapat digunakan untuk keperluan bekerja.3. KITAS pensiun
Bagi warga asing yang ingin menghabiskan masa tuanya di Indonesia, maka bisa langsung memperoleh KITAS pensiun ini. KITAS ini diberikan apabila seorang WNA ingin tinggal di Indonesia. Sama seperti dengan KITAS pernikahan, jenis KITAS ini pun tidak bisa digunakan untuk keperluan pekerjaan.Syarat-syarat memperoleh KITAS
Adapun beberapa syarat dimana harus dipenuhi oleh para pemohon agar dapat memperoleh KITAS tersebut diantaranya adalah.1. Persyaratan umum
- Dengan mengisi formulir
- Menyediakan fotokopi dan asli dari paspor kebangsaan ataupun dokumen perjalanan dengan bukti visa
- Fotokopi dan asli KITAS lama bagi WNA yang sudah memiliki KITAS sebelumnya
- Adanya surat permohonan dari penjamin dimana ditunjukkan kepada kepala kantor imigrasi bersangkutan
- Surat penjamin dan penjamin yang dibuktikan dengan materai
- KTP penjamin
- Adanya surat keterangan tempat tinggal
- Surat kuasa jika hal pengurusan melalui kuasa
2. Persyaratan khusus
Selain terdapat persyaratan umum, juga terdapat persyaratan khusus dimana harus dipahami oleh warga asing bagi golongan tertentu diantaranya adalah1. Bagi penanam modal harus menyediakan pendirian perusahaan dan AKTA pengesahan perusahaan. Serta pula surat persetujuan penanaman modal, izin usaha tetap, surat izin usaha perusahaan, TDP dan NPWP.
2. Bagi seorang tenaga ahli maka harus menyediakan rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing dan IMTA dari kemenakertrans, AKTA pendirian perusahaan dan AKTA pengesahan perusahaan, izin usaha tetap, TDP, NPWP perusahaan.
3. Bagi tenaga ahli yang berada diatas kapal laut harus menyediakan rekomendasi RPTKA dan IMTA, rekomendasi dari instansi terkait, izin usaha tetap, TDP, SIUP, NPWP perusahaan dan AKTA pendirian perusahaan.
4. Rohaniawan harus menyediakan rekomendasi dari KEMENAG, rekomendasi RPTKA dan IMTA serta AKTA pendirian yayasan atau lembaga kerohaniawan.
Demikian ulasan lengkap mengenai KITAS dimana wajib diketahui oleh setiap warga asing yang ingin tinggal di kawasan Indonesia. Untuk melakukan pengurusan KITAS bisa meminta bantuan dengan permitindo.com untuk proses yang lebih cepat dan aman.
0 Response to "Mau Tinggal Di Indonesia Sementara? Cari tahu Apa Itu KITAS"
Posting Komentar