Daftar Isi
Kartu ijin tinggal terbatas atau lebih dikenal dengan sebutan KITAS merupakan dokumen yang dapat digunakan sebagai izin tinggal di wilayah Indonesia bagi seorang warga asing dalam jangka waktu setahun atau lebih apabila diperpanjang.
Macam-macam KITAS
Keberadaan KITAS inipun juga dibedakan menjadi beberapa jenis sesuai dengan tujuan warga asing. Untuk lebih jelasnya, berikut ulasan lengkapnya.
1. KITAS izin tinggal
Sesuai dengan namanya KITAS yang satu ini merupakan izin tinggal yang diperuntukkan untuk warga asing yang ingin bekerja di kawasan Indonesia. Seorang WNA harus memiliki sponsor dari perusahaan maupun organisasi yang tela terdaftar di Indonesia. Dengan KITAS maka WNA dapat bekerja secara sah.
2. KITAS pernikahan
Sedangkan untuk KITAS pernikahan merupakan surat izin tinggal dimana diperuntukkan pada seorang warga asing yang menikah secara sah dengan warga Negara Indonesia. Adapun pemberian izin tersebut tidak dapat digunakan untuk keperluan bekerja.
3. KITAS pensiun
Bagi warga asing yang ingin menghabiskan masa tuanya di Indonesia, maka bisa langsung memperoleh KITAS pensiun ini. KITAS ini diberikan apabila seorang WNA ingin tinggal di Indonesia. Sama seperti dengan KITAS pernikahan, jenis KITAS ini pun tidak bisa digunakan untuk keperluan pekerjaan.
Syarat-syarat memperoleh KITAS
Adapun beberapa syarat dimana harus dipenuhi oleh para pemohon agar dapat memperoleh KITAS tersebut diantaranya adalah.
1. Persyaratan umum
- Dengan mengisi formulir
- Menyediakan fotokopi dan asli dari paspor kebangsaan ataupun dokumen perjalanan dengan bukti visa
- Fotokopi dan asli KITAS lama bagi WNA yang sudah memiliki KITAS sebelumnya
- Adanya surat permohonan dari penjamin dimana ditunjukkan kepada kepala kantor imigrasi bersangkutan
- Surat penjamin dan penjamin yang dibuktikan dengan materai
- KTP penjamin
- Adanya surat keterangan tempat tinggal
- Surat kuasa jika hal pengurusan melalui kuasa
2. Persyaratan khusus
Selain terdapat persyaratan umum, juga terdapat persyaratan khusus dimana harus dipahami oleh warga asing bagi golongan tertentu diantaranya adalah